Krisis Rohingya: Anatomi Pembersihan Etnis di Myanmar yang Terabaikan Dunia
Lebih dari satu juta etnis Rohingya terpaksa mengungsi dari Myanmar sejak 2017. Investigasi mendalam mengungkap pola sistematis kekerasan yang dikategorikan sebagai genosida oleh PBB.

Pada Agustus 2017, dunia menyaksikan salah satu krisis kemanusiaan terburuk abad ke-21. Dalam operasi yang digambarkan militer Myanmar sebagai “pembersihan” dari kelompok militan, lebih dari 700.000 etnis Rohingya terpaksa melarikan diri dari negara bagian Rakhine ke Bangladesh dalam hitungan minggu.
Namun, apa yang terjadi bukanlah sekadar operasi keamanan rutin. Investigasi yang dilakukan oleh berbagai organisasi hak asasi manusia internasional mengungkap pola sistematis pembunuhan massal, pemerkosaan terorganisir, dan pembakaran desa yang mengarah pada satu kesimpulan mengerikan: genosida.
Akar Permasalahan yang Mendalam
Diskriminasi terhadap Rohingya di Myanmar bukanlah fenomena baru. Sejak 1982, pemerintah Myanmar secara resmi mencabut kewarganegaraan etnis Rohingya melalui Undang-Undang Kewarganegaraan yang kontroversial. Kebijakan ini membuat lebih dari satu juta Rohingya menjadi stateless—orang tanpa negara—di tanah kelahiran mereka sendiri.
“Kami tidak bisa memiliki akses ke pendidikan, kesehatan, atau pekerjaan yang layak,” kenang Mohammad Rafiq, seorang pengungsi Rohingya yang kini tinggal di kamp Cox’s Bazar. “Kami diperlakukan seperti bukan manusia di negara kami sendiri.”
Penolakan terhadap Rohingya tidak hanya datang dari pemerintah. Propaganda anti-Rohingya yang disebarkan melalui media sosial, terutama Facebook, memperburuk sentimen kebencian di kalangan populasi mayoritas Buddha Myanmar. Platform digital yang seharusnya menyatukan justru menjadi alat untuk menghasut kekerasan.
Operasi 2017: Pembersihan Sistematis
Yang terjadi pada Agustus 2017 dipicu oleh serangan kelompok militan Rohingya, Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA), terhadap pos-pos keamanan Myanmar. Namun, respons militer Myanmar jauh melampaui operasi keamanan konvensional.
Laporan yang dikumpulkan oleh Misi Pencari Fakta PBB mendokumentasikan pola serangan yang terkoordinasi terhadap desa-desa Rohingya. Tim investigasi menemukan bukti pembunuhan massal, termasuk pembantaian terhadap anak-anak, wanita, dan lansia. Dalam beberapa kasus, seluruh keluarga dibunuh dan rumah mereka dibakar untuk menghilangkan bukti.
Pemerkosaan digunakan sebagai senjata perang secara sistematis. Kesaksian para korban mengungkap pola serangan seksual yang terorganisir, sering kali dilakukan oleh tentara Myanmar di depan anggota keluarga korban. Taktik ini dirancang tidak hanya untuk menyakiti korban, tetapi untuk merusak struktur sosial dan psikologis komunitas Rohingya secara keseluruhan.
Satelit memperlihatkan lebih dari 350 desa Rohingya yang dihancurkan selama periode Agustus hingga September 2017. Gambar sebelum dan sesudah menunjukkan pemukiman yang ramai berubah menjadi tanah kosong yang terbakar habis.
Kehidupan di Pengasingan
Lebih dari 900.000 pengungsi Rohingya kini tinggal di Bangladesh, sebagian besar berkumpul di kamp Cox’s Bazar—kamp pengungsi terbesar di dunia. Kondisi di kamp ini sangat memprihatinkan. Kepadatan penduduk yang ekstrem, sanitasi buruk, dan akses terbatas terhadap layanan dasar menciptakan lingkungan yang rentan terhadap penyakit dan eksploitasi.
“Anak-anak saya lahir di kamp ini,” tutur Yasmin Ara, seorang ibu dari empat anak. “Mereka tidak tahu seperti apa rasanya memiliki rumah yang sebenarnya, bermain di halaman sendiri, atau pergi ke sekolah yang layak.”
Generasi muda Rohingya tumbuh dalam limbo—tanpa status legal, tanpa akses pendidikan formal yang memadai, dan tanpa harapan yang jelas untuk masa depan. Banyak yang mengalami trauma mendalam dari kekerasan yang mereka saksikan atau alami.
Organisasi bantuan internasional berjuang untuk menyediakan layanan dasar, tetapi kebutuhan jauh melampaui sumber daya yang tersedia. Bantuan kemanusiaan sering terhalang oleh kendala logistik dan politik, meninggalkan ribuan orang dalam kondisi yang sangat rentan.
Respons Internasional yang Lamban
Meskipun bukti-bukti pelanggaran HAM berat terus bermunculan, respons internasional terhadap krisis Rohingya terbilang lambat dan terfragmentasi. Pada 2019, Gambia mengajukan gugatan terhadap Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida. Kasus ini masih dalam proses persidangan hingga saat ini.
Aung San Suu Kyi, penerima Nobel Perdamaian yang saat itu menjabat sebagai pemimpin sipil de facto Myanmar, menghadiri persidangan ICJ untuk membela negaranya. Keputusannya untuk tidak mengakui pelanggaran yang terjadi mengecewakan banyak pihak yang sebelumnya menganggapnya sebagai ikon demokrasi.
Kudeta militer Myanmar pada Februari 2021 semakin memperumit situasi. Dengan militer kembali berkuasa penuh, harapan untuk akuntabilitas atas kejahatan terhadap Rohingya semakin jauh. Perhatian internasional yang sebelumnya tertuju pada krisis Rohingya kini terpecah dengan fokus baru pada penindasan junta militer terhadap gerakan pro-demokrasi.
Tantangan Repatriasi
Pemerintah Myanmar dan Bangladesh telah beberapa kali mencoba merancang program repatriasi untuk mengembalikan pengungsi Rohingya. Namun, upaya-upaya ini selalu menemui jalan buntu karena satu alasan mendasar: Rohingya menolak kembali tanpa jaminan keamanan dan pemulihan kewarganegaraan mereka.
“Bagaimana kami bisa kembali ke tempat yang menginginkan kami mati?” tanya Abdul Karim, seorang guru yang kini menjadi relawan di kamp pengungsi. “Tanpa kewarganegaraan, tanpa perlindungan hukum, kami akan kembali ke dalam perangkap yang sama.”
Berbagai organisasi HAM menekankan bahwa repatriasi hanya dapat dilakukan jika memenuhi prinsip sukarela, aman, dan bermartabat. Kondisi saat ini di Myanmar, di mana diskriminasi struktural terhadap Rohingya masih berlanjut, tidak memenuhi kriteria tersebut.
Pembelajaran untuk Dunia
Krisis Rohingya menyoroti kegagalan sistemik dalam arsitektur hak asasi manusia internasional. Meskipun semua bukti menunjukkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan mungkin genosida, respons internasional tetap terbatas pada pernyataan kecaman dan sanksi yang tidak memadai.
Kasus ini juga mengungkap bahaya dari propaganda kebencian di era digital. Peran media sosial dalam mengamplifikasi sentimen anti-Rohingya di Myanmar menjadi peringatan bagi seluruh dunia tentang pentingnya regulasi konten yang bertanggung jawab tanpa mengorbankan kebebasan berbicara.
Lebih dari tujuh tahun setelah eksodus massal 2017, etnis Rohingya masih menunggu keadilan. Mereka menunggu pengakuan atas penderitaan mereka, mereka menunggu akuntabilitas bagi para pelaku, dan yang paling penting, mereka menunggu untuk bisa pulang dengan aman ke tanah leluhur mereka.
Pertanyaan yang tersisa adalah: berapa lama lagi dunia akan membiarkan mereka menunggu?
Komentar